KLIKTIMES.COM | SIMPANG EMPAT- Pasaman Barat merupakan kabupaten multi etnis yang merupakan miniaturnya Indonesia. Ada tiga etnis besar yang mendiami kabupaten itu yakni Minang, Mandailing dan Jawa.
"Selama ini seni dan budaya dari suku jawa ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Kita akui itu, seolah hanya diperhatikan ketika tahun-tahun politik. Tentu itu hanya menghasilkan perpecahan antarpaguyuban," ujar Decky H Saputra Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat.
"Menyatukan seni budaya di Pasaman Barat ini sudah menjadi tugas kami. Langkah ini sudah dilakukan dua bulan lamanya dengan sejumlah tokoh paguyuban masing-masing," katanya.
Sebanyak 30 paguyuban Kuda kepang di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendapat legalitas hukum yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Pasaman Barat setempat.
Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat, Decky H Saputra di Simpang Empat Selasa (20/9) mengatakan sebelum diberikan legalitas, puluhan paguyuban tersebut mendeklarasikan diri dengan membentuk Paguyuban Kuda kepang Pasaman Barat.
Baca Juga: 14 Seniman di Indonesia Bertutur 2022, Angkat Seni Tradisi
Untuk itu, katanya, dengan adanya deklarasi bersama ini ia berharap paguyuban Kuda kepang yang ada di Pasaman Barat bisa bersatu dalam satu wadah agar tidak bisa dimanfaatkan lagi demi kepentingan politik atau lainnya.
Kemudian tidak ada lagi seni budaya yang merasa ditinggalkan atau tidak diperhatikan di Pasaman Barat.
Sebab, setiap paguyuban diberikan surat keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata yang nantinya SK tersebut menjadi dasar untuk legalitas lebih lanjut ke notaris.
"Kami nilai tradisi adat budaya dari dua suku lain nya sudah sering diperhatikan. Sementara seni budaya Jawa belum terjamah. Mungkin sejak berdirinya Pasaman Barat baru kali ini mereka dikumpulkan untuk berbicara seni budaya mereka," ungkapnya.
Ia menegaskan Dinas Pariwisata yang dipimpinnya akan melakukan pemerataan perhatian terhadap seni budaya dari tiga etnis yang ada di Pasaman Barat dan tidak ada lagi yang merasa ditinggalkan.
"Kita tak ingin ada perbedaan perhatian terhadap seni budaya di Pasaman Barat lagi, untuk itu kita lakukan langkah ini. Tentu dengan adanya legalitas ini maka seluruh kegiatan akan jelas dan pemerintah tidak bisa lepas tangan lagi," tegasnya.
Ia menjelaskan dengan memiliki legalitas setiap paguyuban maka tidak ada lagi yang memiliki nama yang sama dan saling klaim. Kemudian pemerintah nagari bisa menggunakan dana desa yang ada untuk pemberdayaan pelaku seni dan budaya.
Selain itu ia menjelaskan, dengan legalitas itu maka perusahaan perkebunan yang ada bisa diajak kerja sama sebab dana CSR yang ada di perusahaan tidak bisa mengalir ke penggiat seni karena legalitas hukum paguyuban belum ada selama ini.
"Ada yang sudah berdiri selama 25 tahun, tetapi tak memiliki legalitas hukum. Sejauh ini hanya ada enam paguyuban yang baru memiliki legalitas hukum, puluhan lainnya tidak memiliki surat pengakuan apapun dari pemerintah," katanya.
Pihaknya akan proses legalitas hukum 30 paguyuban ini ke notaris secepatnya, namun semua butuh proses. "Ke depan, tidak ada lagi batasan pemerintah dengan penggiat seni. Silahkan datang ke kantor Dinas Pariwisata," katanya. (lik)
Artikel Terkait
Menilik Cara Unik Masyarakat Desa Begaganlimo Peringati HUT RI, Gelar Tradisi Permainan Ujung
Berita Foto : Menyaksikan Tradisi Ojung, Puncak Yadnya Karo Suku Tengger di Ngadas Malang
Tragedi Cinta Ken Dedes: Tradisi Lisan Pra dan Pasca Penceritaan Pararaton
Dukung Penuh Seniman, dengan Lakukan Gelaran Ubud & Beyond Festival
Entas-Entas, Tradisi Umat Hindu di Malang Sempurnakan Roh Leluhur