KLIKTIMES.COM | MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji beberkan Tupoksi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam kemajuan dan prestasi olahraga di Kota setempat.
Hal tersebut, tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 11/2022, tentang kemajuan dan prestasi olahraga di daerah.
"Jadi Pemkot Malang bisa intervensi KONI jika menyangkut kepentingan prestasi, tapi untuk pelaksanaan operasional setiap harinya, tidak bakalan melakukan intervensi ke internal," ucap Sutiaji, saat ditemui awak media, Senin (30/1/23).
Menurut Sutiaji, yang bertanggungjawab untuk kemajuan olahraga adalah Pemkot Malang yang dibantu oleh KONI setempat. Dengan tugas mengkoordinir para cabang olahraga dalam mewujudkan raihan prestasi.
“Sehingga Pemkot Malang bersama DPRD, memiliki kewajiban mendukung dengan kesiapan anggaran (hibah APBD). Agar olahraga di Kota Malang bisa lebih maju dan berprestasi,” jelasnya.
Sutiaji menjelaskan, di APBD 2023 ini disebutkan, Pemkot Malang melalui Disporapar mengalokasikan dana operasional koni kota malang sebesar Rp 10 miliar. Kebutuhan bonus para atlet sebesar Rp5 miliar, sekaligus akan kebutuhan pengadaan barang dari 50 cabor.
"Kita lekatkan pada anggaran Disporapar Kota Malang pada setiap kebutuhannya. Kita tidak bisa mengukur secara detail, pada kepengurusan yang baru ini. Setidaknya KONI mampu mempertahankan Runner-up di Porprov VIII yang sudah dekat ini," tegasnya. (Lek/afk).
Artikel Terkait
Djoni Sudjatmoko Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kota Malang Periode 2023-2027
Pimpin HUT Satpam, Fadil Imran Ajak Doakan Bapak Satpam Indonesia
DPRD Sidak Megaproyek Jalan Empunala di Kota Mojokerto, Dewan Anggap Tak Sesuai Spek
Megaproyek di Jalan Empunala Mojokerto Kena Sidak, DPRD: Pekerjaan ini Tidak Sesuai Spek
Jaga Kepercayaan, Kemenag Minta Lembaga Amil Zakat Harus Berizin