KLIKTIMES.COM|BLITAR- Polda Jawa Timur telah menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Di Blitar, kuasa hukum Samanhudi telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023).
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan pra peradilan ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Populer di Kalangan Pemuda Kabupaten Malang, Hasil Survei Kepemudaan 2023 DPD KNPI
Hendi menjepaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), materi pra peradilan menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
"Nah, sejauh ini Samanhudi Anwar belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Menurut pengakuan beliau, beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap beliau," katanya, Senin (30/1/2023).
Hendi melanjutkan bahwa dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
Baca Juga: Update Kondisi PMI Arab Saudi Viral di Cuitan Mahfud MD, KBRI Riyadh Lakukan Penyelamatan
"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Untuk diketahui Polda Jawa Timur menggelar pers rilis terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Blitar tersebut. Samanhudi Anwar diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (Had/Nur)
Artikel Terkait
Pasca Penangkapan Samanhudi Anwar, Polisi Makin Intensif Jaga Keamanan Rumdin Wali Kota Blitar
6 Penderita Kusta di Blitar Hingga Kini Masih Belum Sembuh
Polda Jatim Ungkap Penyebab Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi jadi Tersangka Perampokan