KLIKTIMES.COM | SURABAYA – Pemilik PT Bahana Line yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bahana Group, Freddy Soenjoyo, dihadirkan pada persidangan lanjutan kasus penggelapan BBM yang dipasok untuk kapal-kapal PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).
Freddy yang memberikan kesaksian dalam satu sesi bersama Direktur Marketing PT Bahana Line Andy Agus Hartanto lebih sering memberikan jawaban “tidak tahu” atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), meskipun hingga 2016 dia akui masih menjabat Dirut PT Bahana Line.
Jaksa Uwais Deffa I Qorni yang didampingi oleh jaksa Estik Dilla lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan hasil analisis PPATK yang ia sebut mengindikasikan adanya aliran dana miliaran rupiah ke jajaran direksi PT Bahana Line, HS dan RT.
Aliran dana tersebut, kata Uwais, patut diduga merupakan hasil penjualan BBM yang diduga digelapkan dari pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
“Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku pengurus PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line,” ujar Uwais.
Uwais melanjutkan bahwa selama periode 2016 hingga 2019 terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik HS sebanyak sekitar Rp 14,17 miliar rupiah lebih.
Pada periode yang sama, ujarnya, terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik RT sebesar Rp 6,22 miliar lebih.
“Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan (PT Bahana Line) untuk kapal PT Meratus,” ujarnya.
Penasehat hukum protes
Membacakan hasil analisis PPATK, JPU sebenarnya bermaksud mengkonfrontir dugaan keterlibatan direksi PT Bahana Line pada tindak penggelapan tersebut kepada Freddy selaku komisaris utama maupun pemilik PT Bahana Line.
Mendengar apa yang disampaikan jaksa tersebut, tim penasihat hikum para terdakwa dari PT Bahana Line tiba-tiba melayangkan protes kepada hakim.
Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa.
Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Tak cukup disitu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia.
Artikel Terkait
Kronologi Pendaki Solo Hiking Asal Kota Madiun Tewas di Geger Boyo Gunung Lawu
Sidak Kebutuhan Bahan Pokok di Madiun, Pedagang Jual Minyak Goreng Subsidi di Atas HET
Dishub Kota Malang Tindak Parkir Liar di RSSA, 7 Motor Pegawai Diangkut
Jaksa Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Seperti Cerita Bersambung, Pledoi Ditolak