KLIKTIMES.COM|JAKARTA- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang disampaikan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Selain menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi, JPU juga sempat menyebut pengakuan Putri seperti halnya cerita bersambung.
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Dishub Kota Malang Tindak Parkir Liar di RSSA, 7 Motor Pegawai Diangkut
Selain itu, pihak Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Pihak Jaksa menilai bahwa pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata Jaksa.
Baca Juga: Sidak Kebutuhan Bahan Pokok di Madiun, Pedagang Jual Minyak Goreng Subsidi di Atas HET
Padahal, ucapnya melanjutkan, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.
Tim Jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku tidak jujur yang didukung oleh tim penasihat hukum demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.
“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Kronologi Pendaki Solo Hiking Asal Kota Madiun Tewas di Geger Boyo Gunung Lawu
Disampaikan pula jika cerita pemerkosaan Putri Candrawathi yang disampaikan dalam persidangan selalu berubah-ubah layaknya cerita bersambung.
“Sehingga pengakuannya yang berubah-ubah itu seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," terang Jaksa.
Artikel Terkait
Dapat Link Undangan Pernikahan? Jagan Asal Dibuka, Ini Bahayanya
Warga Cengkareng Timur Keluhkan Bangunan Liar Penyebab Banjir
Update Kondisi PMI Arab Saudi Viral di Cuitan Mahfud MD, KBRI Riyadh Lakukan Penyelamatan