KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Satu lagi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obtruction of justice dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia adalah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Selain dituntut pidana penjara, Baiquni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan itu diberikan karena terdakwa Baiquni dianggap bersalah atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak menghapus rekaman CCTV. Sehingga menyebabkan terganggunya penyelidikan kasus pembunuhan Noffriansyah Yishua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi Duren Tiga Pada 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Sidang Sambo Terus Bergulir, Pengacara Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan
''Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).
Menurut JPU, terdakwa juga telah melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.Denagan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
''Seharusnya Baiquni sebagai seorang perwira menengah polisi yang memiliki pengetahuan luas seharusnya dapat memahami perbuatannya itu,'' ungkap Jaksa.
Baca Juga: Terus Berlanjut, Sidang Sambo Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Dalam kesempatan itu Jaksa menambahkan hal yang meringankan terdakwa dalam.tuntutannya, yang bersangkutan bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu dia juga mengakui dan menyesali ata perbuatannya. "Serta terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Printangan penyidikan (Obstruction of justice). Ada enam terdakwa dihadirkan dalam dalam sidang tersebut.
Mereka adalah, Hendra Kurniawan, Arief Rachman Arifin, Baiquni Widbowo, Chuk Putranto irfan Widianto dan Agus Nurpatria. unyukmagensa sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa.
"Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di ruang sidang utama, " dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (27/1/2023). (ian/tya).
Artikel Terkait
Eksepsi Ditolak, Sidang Sambo Ditunda Minggu Depan
Sidang Sambo, Bawa Berkah Bagi Pedagang dan Juru Parkir
Sidang Pembunuhan Brigadir J Terus Berlanjut, Kini Giliran Terdakwa Bharada E
Sidang Lanjutan, Bhadara E Tegaskan Kembali Jika Dirinya Diperintah Membunuh Brigadir J Oleh Sambo
Demi Iphone 13, Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
JPU Ungkap Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Hukuman Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J