Bacakan Eksepsi, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:37 WIB
SIDANG LANJUTAN - Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
SIDANG LANJUTAN - Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa utama kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang telah disampaikan JPU beberapa hari lalu.

Permintaan itu dilakukan karena JPU menganggap dalam pledoi itu tidak mempunyai yuridis yang kuat. Untuk menggugurkan surat tuntutan yang telah disampaikan oleh tim penuntut.

"Kami memohonkepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengasili perkara ini untuk menolak pledoi dari penasehat hukum terdakwa Gwesy Sambil," kata Jaksa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada Selasa 17 Januari 2023 lalu. Disebutkan JPU jika terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terjadap Yoshua atau brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.

Dalam sidang itu, JPU membeberkan perbuatan itu dipicu lantaran Yoshua telah menginjak injak harkat martabat keluarganya Dengan melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi usai perayaan pernikahan ke 22 di rumah Magelang.

Saat itulah, Sambo menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kebetulan pada waktu itu senjata milik Brigadir J yakni HS-9 itu telah diambil oleh Bripka Ricky Rizal alias RR yang kemudian diletakkan di dalam mobil Lexus LM milik Sambo.

"Kemudian Sambo pun memerintah Bharada Richard untuk mengambilnya dari dalam mobil yang diletakan oleh Bripka Ricky," kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa saksi Richard menyerahkan senjata tersebut kepada terdakwa Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan untuk memudahkan mengeksekusi korban Brigadir J.

"Pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” tukasnya. (ian/sre)

Editor: Moh Haikal Aslikh Rosyada

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:13 WIB

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Dibacok di Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:41 WIB
X