KLIKTIMES.COM|Malang-Satu dari 17 tersangka budak narkoba yang ditangkap Satreskoba Polres Malang, adalah seorang residivis. Yakni berinisial AS alias Kentir (42), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dia dibekuk petugas di rumahnya. AS alias Kentir ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka AS ini adalah hasil ungkap kasus narkoba jenis abu terbesar di bulan Januari 2023. Barang buktinya 96,28 gram sabu serta seperangkat alat hisap," ucap Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto, saat rilis narkoba, Jumat (27/1/23).
Dikatakannya, penangkapan tersangka AS alias Kentir ini berdasarkan informasi masyarakat. Warga melapor kalau di wilayahnya marak beredar narkoba.
Dari informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah diketahui bahwa tersangkanya adalah AS alias Kentir, polisi langsung menangkapnya.
"Tersangka mengaku sudah 8 bulan mengedarkan sabu. Dia mengaku mendapat barang dari temannya berinisial G yang kini masih kami buru," jelasnya.
Sementara dalam keterangan tersangka AS alias Kentir ketika diinterogasi, mengaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tumpang. Sasarannya adalah para pekerja swasta, terutama kalangan remaja.
"Satu gram sabu tersangka menjual dengan harga Rp 1,3 juta. Namun dia biasanya menjual dengan cara mengecer menjadi beberapa poket," paparnya.(ap/sre)
Artikel Terkait
Beras Mahal, Begini Saran Komisi B DPRD Magetan ke Satgas Pangan
Terungkap, Masa Jabatan Kedes Pernah Diminta Diperpanjang 10 Tahun Kepada Puan Maharani di Magetan
Kejari Kota Mojokerto Kembali Tetapkan Pelaksana Lapangan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BNI
Diduga Ngantuk, Sopir Pickup Selip Hingga Masuk Kali di Kemlagi Mojokerto
Sebulan Satreskoba Polres Malang Panen 17 Tersangka, Enam Diantaranya Adalah Residivis