KLIKTIMES.COM | Malang - Satreskoba Polres Malang panen tangkapan narkoba. Selama bulan Januari 2023, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 17 orang tersangka.
"Dari 17 orang tersangka yang kami amankan ini, 14 orang adalah pengedar dan sisanya 3 orang adalah pemakai," jelas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat rilis mendampingi Kasatreskoba AKP Subijanto, Jumat (27/1/23).
Sementara klasifikasi kasus, untuk sabu-sabu sebanyak 12 kasus, ganja 1 kasus dan obat terlarang atau pil koplo dobel L sebanyak 1 kasus.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 138,70 gram, ganja seberat 801,84 gram dan pil koplo 3.065 butir.
Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, penangkapan tersangka narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Semua tersangka kasus narkoba ini kami amankan pada periode bulan Januari 2023. Mereka saat ini proses penyidikan dan kasusnya sedang kami kembangkan," jelas AKP Subijanto.
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba ini akan terus dilakukan. Karenanya butuh informasi dari masyarakat untuk memberantas dan membatasi ruang gerak para pengedar.
"Karena narkoba ini menjadi musuh bersama. Oleh karena itu butuh masukan dan informasi dari semua elemen masyarakat, termasuk dari media," jelasnya.
Sementara, 17 tersangka yang diamankan adalah RRP (24), warga Kecamatan Singosari, ditangkap di tempat kos di Kecamatan Lawang. RWD (29), warga Kecamatan Pakis ditangkap di Kecamatan Bululawang.
Lalu, SG (53) warga Kecamatan Lawang ditangkap di SPBU Lawang. IRH (24), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ditangkap dirumahnya. VFA (26) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap di Kecamatan Bululawang.
MJ (39), warga Kecamatan Gondanglegi ditangkap di rumahnya. RPP (23) warga Kecamatan Tumpang ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Lawang. ABN (41) warga Kecamatan Gondanglegi ditangkap di rumahnya.
AWP (27) dan ADC (28) warga Kecamatan Gondanglegi ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Gondanglegi. AS (31), warga Kecamatan Lawang ditangkap di pinggir jalan raya Lawang.
MS (22) dan YL (25) warga Kecamatan Dampit ditangkap di Kecamatan Turen. AP (23) warga Kecamatan Pagak ditangkap di rumahnya. RP (24) warga Kecamatan Kepanjen ditangkap di Kecamatan Sumberpucung. Dan AS (42) warga Kecamatan Tumpang.
"Dari 17 orang tersangka ini yang merupakan residivis kasus sama ada 6 orang. Dan modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan masih sama dengan modus lama, yakni diranjau," paparnya.(ap/sre)
Artikel Terkait
Cocoklogi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar dan Balas Dendam Sang Mantan, Samanhudi
Beras Mahal, Begini Saran Komisi B DPRD Magetan ke Satgas Pangan
Terungkap, Masa Jabatan Kedes Pernah Diminta Diperpanjang 10 Tahun Kepada Puan Maharani di Magetan
Kejari Kota Mojokerto Kembali Tetapkan Pelaksana Lapangan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BNI
Diduga Ngantuk, Sopir Pickup Selip Hingga Masuk Kali di Kemlagi Mojokerto