JPU Tuntut Hendra Kuriawan 3 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Bruhadir J

- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:40 WIB
TUNTUTAN - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 Tahun Oenjara oleh JPU Jumat (27/1/2023) (HO/KLIKTIMES.COM)
TUNTUTAN - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 Tahun Oenjara oleh JPU Jumat (27/1/2023) (HO/KLIKTIMES.COM)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terdakwa perkara perintangan penyidikan (Obatruction of Justice) pembunuhan Brigadir J dituntut tuga tahun penjara. Hukuman itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).

" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dan perintah agar tetap ditahan,” ucap Jaksa saat membaca tuntutan.

Tidak hanya itu, Hendra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 20 Juta. Dengan Subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah ia bersama dengan Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti.

Termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Terdakwa Hnedra juga telah mengamankan DVR CCTV yang ada di kawasan Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

" Terdakwa juga telah menandatangani surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikankematian brigadir J," ungkapan Jaksa.

Sedangkan hak yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dalam persidangan, Serta tidak pernah terjerat kasus hukum selama dirinya bertugas di kepolisian,

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Printangan penyidikan ( Obstruction of justice). ada enam terdakwa. yang akan dihadirkan dalam dalam sidang tersebut.

Mereka adalah, Hendra Kurniawan, Arief Rachman Arifin, Baiquni Widbowo, Chuk Putranto irfan Widianto dan Agus Nurpatria. unyukmagensa sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa.

" Sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00 wib dan bertempat di ruang sidang utama, " dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Jaksel Jumat (27/1/2023). (ian/afk).

Editor: Anggi Dwi Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:13 WIB

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Dibacok di Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:41 WIB
X