KLIKTIMES.COM | Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka atas kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, pada Jumat (27/1/2023).
Miza Fahlevy Ismail menjadi tersangka ke empat atas kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mojokerto ke Pemkot Tahun 2021.
Sebelumnya ada tiga pihak swasta yang ditetapkan jadi tersangka. Yakni, Ardyansah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dari CV ART Consultant, selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan.
Kemudian Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM), Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku pelaksaan proyek, serta Aminudin Jabir selaku sub kontraktor.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman menjelaskan, penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB terhadap tersangka Miza Fahlevy Ismail selaku pelaksana lapangan dalam tindak pidana korupsi.
"Berperan sebagai penyuplai bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak," ucap Hadiman saat dikonfirmasi melalui seluler.
Tak hanya itu, lanjut Hadiman, tersangka juga menerima aliaran dana sebesar Rp 514.020,000 yang berkerjasama dengan kontraktor atau vendor dan pelaksana lapangan sebagai pemasok bahan bangunan.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.642,15 yang sebelumnya pada Kamis (29/12/2022) telah di tahan dua tersangka lainnya. Dan satu tersangka lainnya pada Senin (2/1/2023).
"Total sudah empat tersangka yang ditetapkan, dan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," ujar Hadiman yang juga menjadi salah satu Jaksa Penyidik dalam kasus ini.(QD/afk)
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Jelang Duel Panas Manchester City vs Arsenal
Museum Adityawarman, Berikut Informasi Alamat, Tiket Masuk, Jam Operasional dan Koleksi
Asnawi Mangkualam Ganti Klub, Resmi Gabung Jeonnam Dragons
Terungkap, Masa Jabatan Kedes Pernah Diminta Diperpanjang 10 Tahun Kepada Puan Maharani di Magetan