Satu Alumni dengan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Lakukan Balas Dendam?

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:53 WIB
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi (KLIKTIMES.COM/FANDY)
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi (KLIKTIMES.COM/FANDY)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar ditangkap pihak kepolisian terkait dengan tidak kriminal perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang kini sedang menjabat, Santoso.

Mantan Wali Kota Blitar yang merupakan teman satu alumni di Lembaga Pemasyarakatan dengan eksekutor perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar diamankan polisi.

Polisi menangkap diduga otak di balik perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Diduga pelaku utama kasus itu adalah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi.

"Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Toni menambahkan penangkapan itu ditegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum. Dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku.

"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

balas dendam Samanhudi

Sebelumnya, Samanhudi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Saat itu, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sempat menyatakan akan balas dendam usai bebas dari penjara 2022 lalu. Namun Samanhudi tidak menjelaskan secara pasti kepada siapa balas dendamnya itu.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," tegas Samanhudi kepada wartawan di sela penyambutan kebebasannya dari penjara di rumahnya Jalan Kelud, Kota Blitar pada 10 Oktober 2022 lalu.

Dia didakwa menerima suap Rp1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo. Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

perampokan Direncanakan di Lapas Sragen

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Kombes Pol Totok.

Halaman:

Editor: Moh Haikal Aslikh Rosyada

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X