KLIKTIMES.COM | Jember - Aktivitas pertambangan jenis galian C yang beroperasi secara ilegal banyak bertebaran di hampir tiap sudut wilayah Kabupaten Jember.
tambang liar kian merajalela tetap beroperasi tanpa mengantongi izin operasional, karena faktor diantara mereka dibekingi oleh orang-orang tertentu yang memiliki pengaruh dan relasi kekuasaan.
Data yang diperoleh kliktimes.com dari Dinas ESDM Jawa Timur, terdapat 12 lokasi tambang galian C di Jember. Namun, baru 3 lokasi yang resmi disertai izin operasional. Data tersebut terupdate per Kamis, 26 Januari 2023.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengakui keberadaan pihak-pihak yang membekingi tambang liar. Namun, dalam upaya penegakan hukum pihaknya telah menindak tegas.
"Ya, ini sudah banyak sekali kami tindak. Kita sudah beberapa kali melakukan tindakan ya. Ada yang kita P21 terkait dengan galian C sudah banyak," ujarnya.
Menurut Hery, siapapun berhak melakukan penambangan asal mematuhi peraturan yang berlaku. Beking tidak diperlukan jika penambang mentaati regulasi.
"Semua berhak melakukan penambangan, tapi silakan syarat-syaratnya dipenuhi. Kalau semua perizinan dilaksanakan, kenapa harus menggunakan beking?," tegas mantan penyidik KPK itu.
Selain aspek formal, Hery menekankan agar penambang berkomitmen dengan tanggung jawab lingkungan. Pengusaha tambang wajib memulihkan kembali kondisi lahan bekas penambangan.
"Supaya begitu penambangan selesai, tidak kemudian begitu saja meninggalkan bekas kerusakan. Ada yang perlu direhabilitasi, misalkan lubang bekas tambang ditutup. Sehingga, kembali seperti kondisi awal," tuturnya.
Hery mengarahkan agar media melengkapi data berita tentang kasus penanganan tambang ilegal dengan meminta data ke Unit Tipidter Satreskrim.
Namun, KBO Satreskrim yang merangkap jabatan Kepala Unit Tipidter, Iptu Eko Yulianto belum menjawab pesan permintaan data tersebut. Bahkan, saat dihubungi juga tidak menanggapi.
Padahal, kasus terbaru tambang ilegal di Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang masih menyisakan pertanyaan. Bagaimana proses hukum terhadap pelakunya, sedangkan polisi mengembalikan sejumlah alat berat yang semula disita?
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengatakan, tambang batu dan pasir tersebut ditutup paksa dengan garis polisi pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.
Artikel Terkait
Barcelona Singkirkan Real Sociedad dan Berhak ke Partai Semifinal Copa del Rey
Marcelino Ferdinan Berpeluang Gantikan Peran Gelandang Beerschot VA
Polres Madiun Kota Panen, 215 Kendaraan Knalpot Brong Berhasil Diamankan
Manchester United Mencukur Nottingham Forest dengan Telak
4 Kasus Campak di Kota Batu, Dinkes :Tidak Signifikan