KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E mengaku kariernya di Polri hancur di tengah jalan akibat adanya proses hukum yang dijalaninnya. Padahal menjadi seorang anggota Polri tidak mudah.
Bahkan, dalam prosesnya ia menjadi seorang bintara harus menjalani tes sebanyak empat kali. Selain itu untuk menambah penghasilan ia juga rela menjadi seorang sopir .
Hal itu diungkapkannya saat dia menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Sidang Sambo Terus Bergulir, Pengacara Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan
"Menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga,” ucap Richard.
"Sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai supir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya,” imbuhnya.
Menurut Richard hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan itu adalah saat cita cita menjadi seorang prajurit Brimob. Untuk mengabdi kepada negara dan bangsa dapat terwujud.
Baca Juga: Terus Berlanjut, Sidang Sambo Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Lebih lanjut, Richard menyampaikan kabar baik yang membuat orang tuanya berbahagia, yang membuat dirinya segera berangkat menjalankan Pendidikan ke Watukosek, Jawa Timur, pada 30 Juni 2019.
“Saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata ‘Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa, sayapun menangis menjawab ‘akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga’,” tandasnya.
Diberitakan sebelunnya Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E) hari ini hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Briigadir J. Disidang itu kedua akan membacakan nota pembelaan ( Pledoi) atas tuntutan JPU yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutannya, Richard Eliezee dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. (ian/tya)
Artikel Terkait
Eksepsi Ditolak, Sidang Sambo Ditunda Minggu Depan
Sidang Sambo, Bawa Berkah Bagi Pedagang dan Juru Parkir
Terus Berlanjut, Sidang Sambo Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Sidang Sambo Terus Bergulir, Pengacara Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan