KLIKTIMES.COM | JEMBER - Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember.
Hal itu sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan, pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan, Rabu, 25 Januari 2023.
Dika menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.
Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," ulas Dika.
Artikel Terkait
Ziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar, Pangdam V Brawijaya Mengaku Terkesan
Adam Alis Pamit Hengkang dari Skuat Arema FC, Susul 3 Pemain Singo Edan Lain
Motor Mogok Saat Hujan Deras, Bocah 8 Tahun di Malang Hanyut Terbawa Arus Selokan
Fitur Baru Foto Profil Dinamis dari Instagram, Buruan Cek Fiturnya
Pledoi Putri Candrawathi Bantah Pakai Piama dan Pakaian Seksi untuk Lancarkan Skenario Pembunuhan