KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Putri Candrawathi menyebut Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat juga mengancam akan membunuh orang-orang yang ia cintai.
Hal itu disampaikan Putri dalam nota pembelaannya atau pleidoi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," kata Putri.
Putri mengaku perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua membuatnya sangat ketakutan. Bahkan, perbuatan Yosua itu juga membuat malu keluarganya.
"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” jelas Putri.
Dalam sidag sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sre)
Artikel Terkait
Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Fitnah
Putri Candrawathi Curhat Kisah Cintanya dengan Sambo di Persidangan
Museum Pusaka Nias, Berikut Informasi Alamat, Tiket Masuk, Jam Operasional dan Koleksi
Usai Generator dari Jepang, Ukraina Bakal Dapat Pasokan Tank dari AS
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Membusuk di Pinggir JLS, Hasil Olah TKP Diduga ODGJ