Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Fitnah

- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:12 WIB
KESAKSIAN - Terdakwa Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KESAKSIAN - Terdakwa Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku kerap difitnah di luar akal sehat. Salah satunya, tuduhan jika ia berselingkuh dengan mantan sopirnya, Kuat Maruf.

Hal itu disampaikan Putri dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mengaku tuduhannya yang datang kepadanya berupa fitnah dan cacian yang di luar akal sehat. Tak hanya soal perselingkuhan dengan Yosua, dia juga dituduh selingkuh dengan Kuat.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," ucap Putri.

"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," sambungnya.

Putri mengaku tuduhan itu bukan hanya berdampak pada dirinya, namun juga pada keluarganya. Dia hanya mampu mendoakan orang yang memfitnahnya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," ucapnya.

Kemudian dalam pleidoinya, Putri berharap perempuan lain tidak mengalami hal serupa dengan apa yang dia rasakan. Terlebih, akibat berita hoaks yang tak jelas asal-usulnya.

"Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh. Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," ujar Putri.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (sre)

Editor: Moh Haikal Aslikh Rosyada

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:13 WIB

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Dibacok di Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:41 WIB
X