KLIKTIMES.COM|JAKARTA- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menemukan ada 291 situs website milik pemerintah dan instansi publik yang terpapar muatan judi online dan pornografi.
Rinciannya, ada 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah mengidentifikasi adanya kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi.
Baca Juga: Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran, Kaesang Juga Bakal Terjun ke Dunia Politik?
"Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, Rabu (25/1/2023).
Usman menjelaskan, pengelolaan konten domain (website) yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengelola domain instansi yang bersangkutan.
Domain yang disusupi pada umumnya adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.
Baca Juga: Viral Bayi Minum Kopi Good Day Didatangi Polisi, Presiden Jokowi Sampai Komentar Begini
Dia mengatakan penyusupan dapat terjadi dikarenakan oleh sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.
Artikel Terkait
Bunda Corla Pilih Cepet-Cepet Balik ke Jerman, Malas Terlibat Cekcok Sama Nikita Mirzani?
Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran, Kaesang Juga Bakal Terjun ke Dunia Politik?
Viral Bayi Minum Kopi Good Day Didatangi Polisi, Presiden Jokowi Sampai Komentar Begini