KLIKTIMES.COM|JAKARTA- Terbukti bersalah menggelapkan dana Rp117 miliar, Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mendapat vonis 3 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3 tahun penjara karena bos ACT ini terbukti bersalah telah menggelapkan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Gagal Nyalip, Wanita di Mojokerto Meregang Nyawa Terlindas Truk
Majelis hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman Ibnu Khajar.
Terdakwa dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan, terutama kepada keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial itu.
Hakim menjelaskan bahwa Ibnu Khajar terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) saat menjabat sebagai Presiden ACT.
Baca Juga: Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E Hari ini Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan
Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Ibnu Khajar karena terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum.
Artikel Terkait
Lagi, Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Madiun
Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E Hari ini Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan
Gagal Nyalip, Wanita di Mojokerto Meregang Nyawa Terlindas Truk