KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer ( Bharada E). Keduanya masing masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 12 tahun.
Atas tuntuan itu hari ini mereka akan membacakan nota pembelaan (Pledoi). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana tehadap Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto membenarkan jadwal sidang lanjutan atas perkara pembunuhan berencana brigadir j di gelar hari ini. Ia juga menyebut jika agendanya adalah pembacaan pledoi dari para terdakwa.
" Sidang akan dimulai pukul 10.00.Wib, seperti biasa sidang akan dilaksanakan di ruang sidang utama," katanya singkat seperti dikutip Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, JPU telah menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana dengan 8 tahun penjara, Sementara Richard Eliezer (Bharada E) Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU, karena mereka berdua dianggap bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP. Menghilangkan nyawa orang lain dan membuat duka yang dalam. Kepada kedua korban.(Ian.afk)
Artikel Terkait
Peruntungan Shio Kuda di Tahun Kelinci Air
Peruntungan Shio Kambing di Tahun Kelinci Air
Kabar Baik, 5 Bus Macito Anyar Akan Mengaspal Di Kota Malang
Lagi, Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Madiun