KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/1/2023).
Hal Yang memberatkan terdakwa dituntut tersebut, JPU menjelaskan jika Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu suami terdakwa Putri Candrawathi itu juga telah mencoreng nama institusi kepolisian tempatnya bertugas.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” terang Jaksa saat membacakan tuntutan saat sidang.
JPU juga menilai jika Sambo berbelit belit dalam memberikan keterangan. Bahkan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut hukuman Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu diberikan karena Sambo terbukti melakukan dugaan pembunuhannya berencana atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). (ian/sre)
Artikel Terkait
Spanduk Tolak Satu Arah Kayutangan Makin Bertebaran di Kota Malang
Ini Alasan Polisi Hadang Bus Lawan Arus untuk Hindari Kemacetan di Bypass Mojokerto
Ribuan Kepala Desa Unjuk Rasa di Gedung DPR, Ini Permintaannya
Harga Beras di Kabupaten Magetan Naik Hingga Rp3000 per Kilogram
Klopp: Liverpool Tampil Buruk, Saya Memahami Situasi Itu