• Jumat, 29 September 2023

Media Asing Soroti Pasal Zina KUHP, Yasonna Laoly: Not Their Culture

Nur
- Kamis, 8 Desember 2022 | 10:43 WIB
ILUSTRASI PASANGAN - Sejumlah media internasional menyoroti pasal zina di KUHP. (Pixabay)
ILUSTRASI PASANGAN - Sejumlah media internasional menyoroti pasal zina di KUHP. (Pixabay)

KLIKTIMES.COM|JAKARTA- Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) resmi disahkan. Namun, sejumlah pasal di dalamnya membuat Indonesia menjadi sorotan media internasional.

Salah satu yang menjadi perhatian media-media asing itu adalah hukuman pidana untuk seks di luar nikah dalam KUHP.

New York Times misalnya, media tersebut memuat berita berjudul 'In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms'.

Baca Juga: Apasih Bedanya Nikotin dan Tar? Berikut Penjelasan Toksikolog

Terjemahan sederhananya yakni Di Indonesia yang Demokratis, KUHP Baru Menggerus Kebebasan yang Telah Lama Dipegang.

Mereka mengkritisi hukuman pidana bagi orang yang melakukan seks di luar nikah.

Media lain yang mengangkat isu ini adalah BBC.com. Media ini menurunkan tajuk 'Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage'.

Baca Juga: 5 Hero Selain Tank di Mobile Legend yang Cocok Jadi Roamer

BBC.com bahkan menyebut Undang-Undang KUHP baru tersebut sebagai 'bencana' bagi hak asasi manusia dan potensi pukulan bagi pariwisata serta investasi.

Media tersebut bahkan menyinggung beberapa kelompok, terutama anak muda, yang melakukan protes di luar gedung DPR sejak beberapa hari lalu.

Seperti diberitakan, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Daftar Hero Mobile Legends Terbaru, Siap Mabar!

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Soal pasal zina yang menjadi sorotan media asing, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung angkat bicara.

Halaman:

Editor: Nur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X