KLIKTIMES.COM | MALANG - Seorang pria memalak pelajar sekolah dasar (SD). Peristiwa yang terjadi di Kota Malang ini, viral di media sosial setelah diposting pemilik akun Octa Amora di Facebook grup Komunitas Peduli Malang.
Dalam postingan dijelaskan kejadian pemalakan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pemilik akun mengatakan anaknya menjadi korban pemalakan ketika sedang menunggu angkot.
"Anak saya bercerita, saat mau mencari angkutan untuk pulang dimintai uang. Anak saya menjawab, uangnya hanya tersisa sedikit dan itu untuk membayar angkutan. Dengan paksa uang itu diambil oleh si pemalak," ujarnya dalam postingan yang diunggah pada Rabu (21/9/2022) kemarin.
Pemilik akun mengatakan anaknya mengalami trauma atas kejadian itu. "Pesan saya kepada orang tua yang anaknya menggunakan transportasi umum untuk ke sekolah, agar lebih diperhatikan lagi. Mungkin ananda mengalami perlakuan tidak mengenakkan di luar sana, tetapi tidak berani cerita ke orang tua," ungkapnya.
Petugas Polsekta Blimbing yang mengetahui postingan itu langsung tanggap. Polisi bergerak cepat mencari pelaku pemalakan tersebut.
Kapolsekta Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan berhasil mengamankan pelaku pemalakan.
"Pelaku berinisial SS (55), warga Kecamatan Blimbing. Sehari-hari bekerja sebagai makelar angkot," ujarnya, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskannya, peristiwa pemalakan yang akhirnya viral itu terjadi Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berinisial KAN (12) pelajar kelas 6 SD bersama temannya mau pulang ke rumah dengan menaiki angkot.
Korban dan temannya mencegat angkot di bawah Fly Over Arjosari. Saat akan menaiki angkot, tiba-tiba mereka dicegat oleh pelaku.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Saat itu korban hanya membawa uang sebanyak Rp 4 ribu.
"Namun pelaku hanya mengambil uang milik korban sebesar Rp 2.000. Dan uang hasil perbuatannya tersebut, digunakan pelaku untuk minum kopi," terangnya.
Dalam kasus ini, dijelaskannya pihaknya telah mempertemukan para pihak baik korban, orang tua korban dan pelaku.
"Di saat pertemuan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pemalakan tersebut. Dan para pihak sepakat, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan," urainya.
Selanjutnya pelaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu juga wajib lapor dua kali seminggu.(ap/sre)