KLIKTIMES.COM | JEMBER
Insiden tewasnya pekerja tambang ilegal di Desa Suboh, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember berujung perkara pidana. Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka akibat kematian pekerja yang bernama Edy (29) tersebut.
Peran tersangka dianggap krusial dalam aktivitas pertambangan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangkanya adalah operator tambang bernama Abdul Muni (28), warga asal Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji dan Samsul Arifin (37), warga dari Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.
"Dua tersangka langsung kami tahan. Karena, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat kelalaiannya membuat orang lain meninggal dunia," jelas Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi, Sabtu, (10/6/2023)
Korban meregang nyawa gara-gara tertimpa longsoran tanah dan batu dari atas bukit di lokasi tambang. Korban merupakan pekerja tambang asal Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari yang bertugas sebagai sopir truk.
Baca Juga: Ada Pekerja Meninggal di Lokasi Tambang Galian Ilegal Kabupaten Jember
Peristiwa nahas itu berlangsung sekitar jam 15.00 WIB, pada Selasa, 7 Juni 2023. Tepatnya, ketika korban hendak mengangkut bahan galian keatas bak kendaraan yang di kemudikannya.
Kukun menyatakan, kasus itu tidak berhenti hanya pada aspek perkara kematian akibat kelalaian kerja. Melainkan merembet ke ranah perkara pidana pertambangan ilegal.
Menurutnya, penyidik sudah mengidentifikasi sosok yang menjadi pemodal tambang ilegal. Kendati, tahapannya masih dalam penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti agar dapat menjerat yang bersangkutan ke proses hukum.
"Kami sudah tahu siapa pemilik tambang itu. Terus kami dalami dari lidik sampai sidik nanti," tegas Kukun.
Baca Juga: IPW Minta Kapolri Tangkap Gembong Mafia Tambang Nikel Ilegal di legal Blok Mandiodo
Sejauh ini, terdapat sejumlah orang yang diperiksa oleh penyidik. Termasuk salah satu saksinya adalah Kepala Desa Suboh, Fitriatun Navilah.
"Ada 8 orang saksi yang kami periksa dari pihak-pihak terkait di tambang. Saksi juga diantaranya kepala desa Suboh," ungkap Kukun.
Adapun lokasi tambang terdeteksi tidak masuk dalam daftar tambang yang diijinkan. Sejak insiden kematian pekerja, area tambang dipasangi garis polisi.
Penyidik menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang mengeruk batu dan pasir tersebut. Selain itu, penyidik menyita berbagai alat sebagai barang bukti, termasuk ekskavator jenis Komatsu PC 200 nomor serial C 77037. (Sut)
Artikel Terkait
Dianggap Rusak Area Sawah dan Sumber Air, Warga Pasang Plang Jalur Masuk Tambang Jatidukuh Mojokerto
Museum Situs Lubang Tambang Mbah Soero, Berikut Informasi Alamat, Tiket Masuk, Jam Operasional dan Koleksi
Polisi Periksa Politisi Golkar dan Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal Jember
AMPG Jember Akui Bacaleg Golkar yang Diperiksa Polisi Kaitan Tambang Emas Liar
Ada Pemberian Uang Keamanan pada Kasus Tambang Emas Liar di Jember