• Jumat, 29 September 2023

Pemkab Jember Bakal Kucurkan Insentif Guru Ngaji Rp39 Miliar

- Jumat, 9 Juni 2023 | 19:42 WIB
Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Jember dengan agenda pembahasan insentif guru ngaji tahun 2023, Rabu (31/5/2023).  (Sutrisno/Kliktimes.com)
Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Jember dengan agenda pembahasan insentif guru ngaji tahun 2023, Rabu (31/5/2023). (Sutrisno/Kliktimes.com)

KLIKTIMES.COM | JEMBER - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember memastikan pencairan uang honor atau insentif guru ngaji tetap bisa dicairkan di tahun 2023 ini. Hal itu dikemukakan oleh Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Jember, dengan agenda pembahasan insentif guru ngaji tahun 2023, Rabu (31/5/2023).

Ia mengungkapkan alasan Pemkab Jember sejauh ini belum bisa mencairkan insentif guru ngaji lantaran ada beberapa hal yang masih memerlukan pembenahan dan penguatan. Salah satunya terkait kesesuaian pada penomoran kode rekening.

Petunjuk itu diperolehnya setelah Kesra meminta petunjuk dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi ini masih dibenahi oleh BPKP, biar tidak keliru dan yang menerima juga tidak keliru," katanya, ditemui seusai RDP bersama Komisi D.

Sebelumnya, Kesra Pemkab telah berupaya memperkuat regulasi penyaluran itu dengan meminta fatwa hukum. Mulai dari Kabag Hukum Pemda, meminta Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri Jember, dan meminta LO lagi ke Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Sempat Viral, Lansia Penderita Tumor di Jember Dirujuk ke RSD dr Soebandi

Mushoddaq meyakinkan bahwa upaya itu dilakukannya semata-mata untuk memastikan bahwa penyaluran insentif guru ngaji agar tidak jadi masalah di kemudian hari.

Mushoddaq juga meyakinkan bahwa honor guru ngaji tetap akan cair pada tahun 2023 ini, tepatnya setelah Perubahan APBD 2023, sekitar Agustus atau September mendatang. "Insya Allah dicairkan setelah Perubahan APBD nanti," katanya, kepada awak media.

Pemkab Jember sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 39 miliar yang bersumber dari APBD Jember tahun 2023 untuk memberikan insentif kepada sekitar 23.000 guru ngaji di Jember. Meski anggaran tersebut masih melekat di Kesra, namun dalam penyalurannya terdapat beberapa masalah karena ada klausul dalam aturan yang menegaskan bahwa penyaluran insentif itu harusnya melalui OPD teknis, bukan di bagian Setda.

Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku sangat menyayangkan honor guru ngaji itu harus gagal dicairkan di APBD awal ini. Ardi sendiri mengaku selama ini banyak menerima pertanyaan dari unsur guru ngaji yang mempertanyakan kapan insentif guru ngaji dicairkan.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga memastikan bahwa rencana pencairannya itu hanya tertunda dan anggarannya tetap ada. Hanya saja nanti akan disahkan saat pembahasan Perubahan APBD 2023. "Kami akan terus kawal, sampai P-APBD nanti. Kasihan para guru ngaji kita, anggaran ini sudah menjadi hak-haknya beliau," katanya. (Sut/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies - Cak Imin ke Jember Galang Ulama di Tapal Kuda

Kamis, 28 September 2023 | 18:04 WIB

Partner Summit 2023 , PSSI Dapat Dana Rp 250 Milliar

Kamis, 28 September 2023 | 12:28 WIB
X