KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dua orang pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AG dan F yang diduga pelaku ditangkap.
Selain itu Polda Metro Jaya melalui subdit Sumdaling Ditkrimsus juga berhasil mengamankan 22 calon Pekerja Migrant Indonesia (PMI). Mereka ditemukan didua lokasi yang berbeda.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Sulsel Ditelantarkan di Madinah, Ketua Kloter Beri Klarifikasi
Diketahui rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
Menurut Auliansyah 15 calon PMI ini direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama dengan suaminya,
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dengan membidik rumah pasutri yang ada dikawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat pelaku," terang Auliansyah dalam konferensi persnya semalam, Kamis (8/6/2023).
Ia juga menyebut dari hasil penulusuran visa dan paspor didapati jika kedua tersangka akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023. Dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.
"Dari rumah tersangka kami juga menemukan tujuh calon PMI, dengan demikian jumlah calon PMI yang kita amankan berjumlah 22 orang," tegasnya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, Auliansyah menjelaskan pihaknya telah menyita 16 paspor dan visa korban TPPO. Selain juga ada satu unit mobil dan 19 tiket penerbangan dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sedangkan modus operasi yang di lakukan kedua tersangka, Perwira menengah ini membeberkan mereka memberikan iming -imingi kepada calon korbannya.Kapada korban pelaku menjanjikan akan diperkerjakan sebagai cleaning service di Arab Saudi.
Namun ternyata dari bukti visa yang ditemukan, mereka diberangkatkan bukan sebagai pekerja. Melainkan sebagai penziarah sesuai dengan bunyi visa tersebut.
Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,” tegas Auliansyah.
Artikel Terkait
SMAK Cor Jesu Gelar Seni Budaya, Angkat Soal Wabah Penyakit Pes Di Malang
7 Tips Meningkatkan Penjualan di TikTok Shop
Cara Buat dan Syarat Daftar Akun TikTok Shop
Live TikTok Karaoke ASN Palembang saat Jam Kerja Tuai Kontroversi
Diduga Korsleting Listrik, Warung Makanan dan Tempat Penyewaan Peralatan Selam di Pasir Putih Hangus Terbakar