KLIKTIMES.COM | MOJOKERTO - Sebanyak 30 adegan diperagakan otak utama dan pelaku pembunuhan wanita di kamar kos di Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminalisasi Polres Mojokerto, Kamis (8/6/2023).
Pelaku Supaino Sanjaya (35) dan aktor intelektual Irfan Yulianto Putro (25) yang merupakan suami siri dari korban Sinta (26) ibu muda asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kesemua adegan diperagakan di lobi dan halaman Satreskrim Polres Mojokerto. Saat reka adegan Irfan suami siri korban yang dikenal paranormal di lingkungan rumahnya di Pasuruan ini nampak selalu menundukkan kepalanya.
"Aku bisa minta tolong tah, barange wis teko (barangnya sudah datang)," ucap suami siri korban melalui gawai saat reka adegan.
"Nggih bisa, InsyaAllah saya bantu," jawab Sanjaya yang merupakan pasien mandi kembang Irfan saat di Pasuruan.
"Tolong kasihkan bubuk nang terangbulan ne (bubuk di terang bulan nya), cair nang jus (cair di jus). Ini untuk nakluk kan hatinya (istri siri pelaku)," ujar Irfan sembari menyerahkan bubuk potas yang sudah ditumbuk dan cairan tikus yang dibelinya dari dua toko online.
Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Ini Pengakuan 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang
Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Selimat menjelaskan, kegiatan rekontruksi ini dilakukan guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku dalam melancarkan aksi pembunuhan wanita yang juga nyambi Open BO.
"Rekontruksi ini dilakukan untuk membuat terang apa yang dilakukan kedua tersangka ini," ujar Selamat seusai rekontruksi.
Selimat menambahkan, sebanyak 30 adegan diperagakan ulang. Mulai pertemuan awal kedua tersangka antara paranormal dan pasien. Hingga detik-detik meninggalnya korban saat dirawat di rumah sakit usai menenggak cairan racun tikus yang dicampur pelaku Sanjaya dalam jus melon sebelum diminum ibu dua anak itu.
"Adegan yang krusial yaitu di agedan 16 pelaku Sanjaya memberikan racun tikus di minuman jus (korban)," ucapnya.
Mantan Kanit Polsek Ngoro menyebutkan, motif dari pelaku intelektual Irfan menghabisi istri sirinya karena sakit hati. Dia tidak terima karena istri sirinya itu terus menagih hutang sebesar Rp 8 juta dan menahan sepeda motor pelaku.
"Motor pelaku juga sempat disandra oleh korban," cetus Kanit.
Hingga akhirnya, pelaku Irfan memerintah Sanjaya untuk membubuhkan potas dan racun tikus ke makanan yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk hati.
Artikel Terkait
Ada Pekerja Meninggal di Lokasi Tambang Galian Ilegal Kabupaten Jember
Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektar Milik Jhonny G Plate di Labuhan Bajo
Pertamina Pastikan Ketersediaan Avtur Penerbangan Jemaah Haji 2023 di 13 Bandara Aman
Semakin Membaik, Angka Harapan Hidup Lansia Kota Malang Capai 73 Tahun
Gabung Aksi Kamisan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan