KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Atas putusan tersebut masa jabatan Pimpinan KPK yang awalnya empat tahun kini menjadi lima tahun.
Merespon putusan MK tersebut wakil ketua umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan jika putusan permohonan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan itu sangat terkait dengan dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK. Dimana KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.
Hal itu menurut Fahri, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Baca Juga: Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Saksi Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra
Ia menilai, hal itu memang diperlukan, agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada.Utamanya pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh presiden republik Indonesia yang memiliki masa jabatan lima tahun.
“Kita tahu, setelah presiden dilantik, maka.dia mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN," ucap Fahri dalam keterangannya Jumat (26/5/2023).
Maka, kata Fahri, seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri.Agar sinergi dan Orkestrasi penyelenggaraan negara.
Termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tukasnya
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
"Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance," kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan. (Ian/fat)
Artikel Terkait
Berkas P21 Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal di Sidang
Wakil Bupati Rohil Sulaiman Digrebek di Hotel Berduaan dengan Wanita
Seorang Pria Melompat dari Jembatan Suhat Malang, Diduga Bunuh Diri
Pria Lompat Jembatan Soehat di Temukan Meninggal Dunia
Malang One Zero Nine, Bakal Bikin Kayutangan Heritage Jadi Panggung Hiburan Yang Meriah