Berkas P21 Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal di Sidang

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:20 WIB
Alasan sidang Mario Dandy Stariyo berjalan lambat. (PMJ News)
Alasan sidang Mario Dandy Stariyo berjalan lambat. (PMJ News)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dendy Satryo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) terhadap David Ozora memasuki babak baru. Mario akan masuki proses persidangan yang rencananya akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal Ini diketahui, keduanya akan menjalani proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidikan Polda Metro Jaya Ke Kejaksaan. Rencananya penyerahan itu akan di lakukan pada hari ini Jumat 26 Mei 2023.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan adanya rencana pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan. Menurutnya proses pelimpahan tahap ini merupakan tahapan selanjutnya stelah berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejari.

"Iya benar, akan ada pelimpahan berkas dan barang bukti dua tersangka perkara penganiayaan terhadap David Ozora," kata Ade dikutip dalam keteranganya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Asal Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Namun demikian, Asep tidak menyebutkan kapan pelaksanaan penyerahan itu dilakukan. Ia hanya mengatakan jika pelimpahan berkas perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wakil Kajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Tua Gaol menyampaikan jika berkas kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah rampung atau P21. Oleh sebab itu, pihaknya telah menerbitkan surat P21 untuk kedua tersangka tersebut.

"Kesimpulan ini kami sampaikan setelah Kejaksaan melakukannya penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima pihak penyidik Bareskrim Polda. Metro Jaya pada 10 Mei 2023 lalu," jelasnya saat konferensi pers si Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu (24/5/2023) lalu.

Dijelaskan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dendy Satryo yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1

Atau kedua pasal 76c juncto pasal 50 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jucnto pasal. 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas juga dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1ke-1 KUHP. Subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua primer pasal 355 ayat 1 KUHP, juncto pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal. 353 ayat 2 KUHP.

Atau ketiga pasal 76c juncto pasal 50 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undan. Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ke -2 KUHP. (ian/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPIP Dorong Pancasila Jadi Acuan Berpolitik

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:28 WIB
X