Bertemu Dengan Pemilik Saham Malang Plaza, 12 Pemilik Tenant Belum Dapat Solusi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:14 WIB
PERTEMUAN - Kuasa hukum 12 pemilik tenant di Malang Plaza, Gunadi Handoko saat menjelaskan tentang pertemuan dengan pihak Malang Plaza. (KLIKTIMES.COM/YONA)
PERTEMUAN - Kuasa hukum 12 pemilik tenant di Malang Plaza, Gunadi Handoko saat menjelaskan tentang pertemuan dengan pihak Malang Plaza. (KLIKTIMES.COM/YONA)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - 12 pemilik tenant korban terdampak kebakaran pusat perbelanjaan Malang Plaza akhirnya melakukan pertemuan dengan PT Hakim Sentausa, selaku pemilik saham Malang Plaza, Rabu (25/05/23)

Pertemuan kedua belah pihak itu dimaksudkan untuk mencari win-win solution atas dampak dari kebakaran tersebut. Apalagi kebakran di Malang Plaza pada 2 Mei 2023 silam itu menghanguskan hampir seluruh bangunan, mulai lantai 1 hingga lantai 3.

Kedua belas pemilik tenant tersebut tidak hanya merugi atas barang jualan yang turut hangus terbakar. Namun juga kerugian atas tanah dan bangunan akibat kebakaran itu.

Kedua belas pemilik tenant ini didampingi tim kuasa hukumnya. Yakni Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, didampingi didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.

"Tentu saja, akibat daripada kebakaran Ini menimbulkan dampak, bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga ada dampak hukum, yaitu terkait dengan kerugian barang-barang akibat kebakaran termasuk juga kejelasan status daripada tenan klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli,"ungkap Gunadi Handoko dihadapan awak media, Kamis (25/05/23).

Baca Juga: Safari ke Kampus, Wamenkumham RI Sosialisasikan KUHP Baru Untuk Ubah Mindset Ke Masyarakat

Gunadi mengatakan, secara resmi belum ada hasil kongkret yang didapat pada pertemuan tersebut. Meski demikian dari pihak Malang Plazasudah ada itikad baik untuk bertanggung jawab.

"Perwakilan PT Hakim Sentausa yang hadir tidak bisa mewakili sebagai badan hukum. Hanya saja, apa yang disampaikan oleh para klien kami tetap akan diakomodir," terang Gunadi.

Dalam pertemun ini, pihak PT Hakim Sentausa meminta tenggat waktu hingga 7 Juni 2023, sebab pihak PT Hakim Sentausa masih harus menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan jajaran direksi.

"Kita sepakati paling lambat tanggal 10 Juni mereka harus memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian," jelas Gunadi.

Sementara itu, PT Hakim Sentausa melalui kuasa hukumnya Ridwan Rachmat SH, MH, menyebut bahwa pertemuan itu memang sebagai bentuk itikad baik untuk bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Ridwan mengatakan pihaknya masih belum dapat mengambil langkah selanjutnya, karena nantinya akan ada banyak pertemuan lanjutan, untuk bisa mengatasi permasalahan dengan pemilik tenant.

Ia berharap, permasalahan tersebutbisa diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

"Masih panjang nanti kedepannya, termasuk status kepemilikannya siapa, apa dan kerugiannya seperti apa. Mudah mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum,"tandas Ridwan. (yna/fat)

Halaman:

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPIP Dorong Pancasila Jadi Acuan Berpolitik

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:28 WIB
X