Safari ke Kampus, Wamenkumham RI Sosialisasikan KUHP Baru Untuk Ubah Mindset Ke Masyarakat

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:34 WIB
SOSIALISASI KUHP - Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan penjelasan tentang KUHP yang baru di Widyaloka UB. (KLIKTIMES.COM/YONA)
SOSIALISASI KUHP - Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan penjelasan tentang KUHP yang baru di Widyaloka UB. (KLIKTIMES.COM/YONA)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mensosialisasikan sekaligus memasifkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dengan kegiatan Kumham Goes to Campus, kali ini dari Kemenkumham RI menghadirkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej di kamus Brawijaya Malang, Rabu (25/05/23).

Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” kata Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, jika seseorang masih memiliki mindset seperti itu, artinya kita masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).

“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset Aparat Penegak Hukum (APH) ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru),” ujarnya pada kegiatan yang digelar di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya tersebut.

Baca Juga: Seorang Kades di Buduran Sidoarjo Digembok Warganya karena Dinilai Kinerjanya Buruk

Dalam tiga tahun masa sosialisasi nanti, KUHP ini, kata Eddy, akan dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” ucap Eddy.

Selain itu, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelas Eddy.

Kumham Goes to Campus 2023 Jawa Timur di Universitas Brawijaya merupakan kota kesembilan dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini.

Selain Wamenkumham, kegiatan di kota pendidikan ini menghadirkan tiga orang narasumber lainnya. Yaitu Guru Besar Univeritas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang memberikan materi dengan judul Membangun Paradigma Baru Pidana dan Pemidanaan melalui KUHP Baru. Juga Guru Besar Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah yang membahas Kebaruan Hukum Pidana Nasional. (yna/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPIP Dorong Pancasila Jadi Acuan Berpolitik

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:28 WIB
X