KLIKTIMES.COM | JEMBER - Jual-beli WiFi ilegal marak terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sehingga, kepolisian melakukan operasi penindakan.
Operasi diawali dengan mengungkap penjualan WiFi ilegal di Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk adanya unsur tindak pidana bisnis jaringan internet ilegal.
"Kami sita kabel jaringan yang panjangnya kurang lebih 15 meter. Kemudian, satu modem dan satu bendel surat perjanjian dengan sebuah perusahaan," terang Kanit Pidter Ipda Kukun Waluwi, Rabu, 24 Mei 2023.
Kukun mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa barang bukti yang terkait jaringan WiFi ilegal itu milik seseorang berinisial KA (48) warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger.
"Yang bersangkutan menjual internet WiFi kepada masyarakat tanpa disertai ijin resmi. Sekarang sedang kami periksa untuk proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Pria Terduga Teroris di Kota Malang
Penyidik juga tengah mengidentifikasi kepada siapa saja KA telah menjual jaringan internet ilegalnya. Supaya diketahui secara pasti jumlah pelanggannya.
Menurut Kukun, aktivitas mengkomersialkan WiFi harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka dikenai Pasal 47 yang berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
"Untuk menentukan secara presisi modus berikut unsur tindak pidana yang dilakukan oleh KA, pihak penyidik mencocokkan hasil penyelidikan dengan keterangan saksi ahli," papar Kukun.
Terungkapnya kasus ini bermula dari insiden pada hari Senin, 22 Mei 2023. Ketika itu, diantara kabel jaringan menggelantung rendah dalam posisi melintangi jalan. Mengakibatkan kecelakaan pengendara kendaraan bermotor.
"Tiga hari sebelumnya, terjadi peristiwa kabel melintang jalan sampai menyangkut ke kendaraan yang lewat dan juga mengena ke pengendara lainnya. Setelah itu, kami selidiki ternyata merupakan bagian jaringan internet yang dikomersilkan tanpa ijin," tutur Kukun.
Sejak itulah, Satreskrim menyisir sejumlah tempat yang menjadi lokasi penjualan internet ilegal. Bahkan, mengidentifikasi para pelaku bisnis gelap tersebut untuk ditindak secara hukum. (Sut/fat
Artikel Terkait
Striker Brasil Gustavo Almeida Gabung Arema FC
Bersama Skydope Creative, Museum Reenactor Malang Bangkitkan Sejarah lewat Festival Tempoe Doeloe
Kunjungi Kampung Pesing Koneng Jakbar, Pasha Ungu dan Istri Disambut Antusias Warga
Gandeng Unpad, Kemendagri Kembangkan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian
FORDA ISTIMEWA DI MALANG SIMBOL BANG BANG WUS RAHINA