Sejumlah Pemilik Tenant di Malang Plaza Wadul Ke Anggota Dewan Karena Belum Mendapat Ganti Rugi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:53 WIB
HEARING - Pemilik tenant korban kebakaran Malang Plaza saat lakukan hearing dengan anggota DPRD kota malang. (KLIKTIMES.COM/YONA)
HEARING - Pemilik tenant korban kebakaran Malang Plaza saat lakukan hearing dengan anggota DPRD kota malang. (KLIKTIMES.COM/YONA)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - Dengan didampingi pendamping hukum Gunadi Handoko, para pemilik tenant di Malang Plaza ini datang ke kantor DPRD Kota Malang untuk 'wadul' ke anggota dewan, Rabu (24/5/2023) siang.

Kedatagan mereka kali ini terkait nasib atas tenant-nya yang turut habis saat Malang Plaza terbakar pada Selasa 2 Mei 2023 dini hari lalu. Pasalnya, para pemilik tenant tersebut hingga saat ini menyatakan belum mendapat ganti rugi apapun dari pihak pngelola Malang Plaza.

Kedatangan para pemilik tenant ini langsung ditemui oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi dan beberapa jajaran Komisi B lainnya.

"Agenda kami hari ini untuk hearing bersama anggota dewan. Karena bagaimanapun klien kami adalah warga kota Malang yang terdampak atas kebakaran di Malang Plaza. Yang sampai saat ini ada dua. Yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan," ujar Gunadi Handoko dihadapan awak media, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Pertamina bersama BBKSDA Jawa Timur Lepasliarkan Satwa di Cagar Alam Pulau Sempu Malang

Gunadi mengatakan jika kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Malang kali ini disebabkan pihak pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik. Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik kliennya.

"Sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega Sentosa, lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan," terang Gunadi.

Selaku pendamping hukum, ia menginginkan agar status kliennya sebagi pemilik tenant bisa mendapat keadilan. Apalagi kedua belas kliennya itu juga memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan hingga kini belum menerma ganti rugi sepeser pun.

"Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi, dan klien kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya jauh lebih besar, ini yang kami sesalkan," jelas Gunadi.

Sebelum beralih ke penyelesaian perkara secara hukum, ia berharap masalah tersebut bisa difasilitasi oleh anggota dewan sehingga bisa diselesaikan dengan musyawarah bersama

"Harapan kami dewan bisa memfasilitasi, agar semua pihak bisa diundang dan dipertemukan lagi. Sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah," ujar Gunadi.

Sementara itu, Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan segera menjadwalkan untuk hearing dengan semua pihak yang terlibat. Yakni pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Disamping masalah hukum, di tengahnya ada ruang dimana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Disana akan kita pertemukan antara semua pihak, untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat," ujar Arief.(yna/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPIP Dorong Pancasila Jadi Acuan Berpolitik

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:28 WIB
X