Rafael Alun 12 Tahun Terima Gratifikasi, Resmi Jadi Tersangka

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:07 WIB
Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Hal tersebut sudah menjadi statement resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat tak lepas dari peristiwa penganiayaan anaknya Mario Dandy.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu telah menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan kepada awak media. Pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Artis Inisial R yang Terlibat Kasus Rafael Alun adalah Orang Kaya Baru

Menurut Ali Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023. Ya, gratifikasi itu Rafael terima selama 12 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2023. Pemberian itu berupa uang, ketika Rafael dalam kapasitas sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

“Bentuknya uang,” tegas Ali.

KPK telah menggeledah juga rumah Rafael Alun untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.

Baca Juga: Rafael Alun Sebut Artis Inisial R Terlibat di Kasus Pencucian Uang

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu. Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar. PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.(cak)

Editor: Bagus Ary Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X