Terganggu, Warga Bantu Polisi Bubarkan Pelaku Balap Liar di Kota Malang

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:44 WIB
BALAP LIAR - Kawasan jalan Letjen S Parman Kota Malang yang sering digunakan untuk balap liar oleh para pemuda kota malang.  (KLIKTIMES.COM/YONA)
BALAP LIAR - Kawasan jalan Letjen S Parman Kota Malang yang sering digunakan untuk balap liar oleh para pemuda kota malang. (KLIKTIMES.COM/YONA)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - Balap liar yang hampir sering terjadi di kawasan Letjen S Parman Kota Malang atau dekat di SPBU Ciliwung sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Dan pada Jumat (31/03/23) dini hari tadi warga di sekitar kawasan tersebut membantu polisi untuk membubarkan para pemuda yang tengah melakukan balap liar.

Salah satu warga, Wibi mengatakan, warga di sekitar sudah geram dengan aksi balap liar. Karena suara dari balap liar itu telah mengganggu jam istirahat warga.

"Biasanya itu dini hari pas lagi istirahat suaranya ganggu kami istirahat," kata dia saat ditemuo di lokasi, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polresta Malang Kota Tindak Pelaku Balap Liar

Menurut Wibi, pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan tindakan, bahkan polisi telah berjaga-jaga di sekitar SPBU Ciliwung. Namun saat polisi bergerak untuk menindak balap liar kembali dilakukan.

"Kemarin itu sampai sekitar jam 02.00 gak ada karena polisi berjaga. Terus pas gak ada, peserta balap liar itu kembali lagi," kata dia.

Saat kembali tak ada polisi itu lah warga berjumlah kira-kira 10 orang lebih langsung mengejar para peserta balap liar.

Warga ada yang bawa pipa dan besi untuk menyetop balap liar di sepanjang Jalan Letjen S Parman.

"Akhirnya ketangkap kemarin dan dikembalikan ke Polresta," kata dia.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, ada sekitar 18 unit motor diamankan.

"Alhamdulillah, upaya kami kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel," kata dia.

Kasat lantas menambahkan, sanksi diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang diamankan itu. Sanksinya adalah pemanggilan keluarga dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi balap liar.

"Kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua dengan membawa kelengkapan surat kendaraan," tutupnya. (yna/fat)

Halaman:

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Malang Ciduk Dua Pemuda Pengedar Ganja

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:14 WIB

Kota Batu Raih E-Purchasing Awards Jawa Timur

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:32 WIB
X