Meresahkan Masyarakat, Polresta Malang Kota Tindak Pelaku Balap Liar

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:09 WIB
TINDAK BALAP LIAR - Belasan sepeda motor diamankan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (31/3/2023) dini hari.  (HO/KLIKTIMES.COM)
TINDAK BALAP LIAR - Belasan sepeda motor diamankan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (31/3/2023) dini hari. (HO/KLIKTIMES.COM)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - Polresta Malang Kota mengamankan belasan sepeda motor dan pengendaranya dalam Patroli gabungan pada kawasan yang sering dijadikan arena balap liar di sejumlah titik di Kota Malang, Jumat (31/3/2023) dini hari. Patroli untuk menjaga Kantibmas terutama pada Bulan Ramadan ini dilakukan personel Satlantas, Samapta, Polsek jajaran beserta anggota Kodim 0833 dan Dishub Kota Malang.

Sejumlah titik yang marak dijadikan tempat berkumpulnya anak muda menjadi sasaran patroli antisipasi balap liar maupun gangguan Kamtibmas lainnya, yakni di Jalan A Yani, Jalan Soekarno Hatta, Jalan S Parman, Jalan Ijen dan Jalan Mayjen Sungkono Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akmad Fani Rakhim mengatakan dari hasil kegiatan patroli gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan unit kendaraan bermotor roda dua berikut pengendaranya yang selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas dan Rasa Cinta Budaya Siswa SDN Sumberejo 03 Batu Dapat Pelatihan Ecoprint

“Alhamdulillah, upaya kita kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel melakukan balap liar di beberapa titik. Hal ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain, kami berhasil mengamankan sedikitnya 18 unit motor dan pengendaranya," jelasnya.

Kasatlantas menambahkan sanksi untuk mereka yang terjaring patroli ini adalah dengan memanggil keluarganya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

"Adik-adik ini berikut sepeda motornya kami amankan ke Mako Polresta Malang kota, kemudian kami panggilkan juga orang tua, guru ataupun keluarganya lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kemudian untuk kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” pungkas Kompol Fani. (Hyu/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Malang Ciduk Dua Pemuda Pengedar Ganja

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:14 WIB

Kota Batu Raih E-Purchasing Awards Jawa Timur

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:32 WIB
X