KLIKTIMES.COM | MALANG - Ada-ada saja usaha orang untuk mendapat cuan. Meskipun dengan cara haram serta melanggar hukum.
Seperti bisnis esek-esek yang dijalani Muslimah, seorang perempuan berusia 52 tahun, asal Dusun Klakah, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Senin (27/3/23) malam, Muslimah diamankan Satreskrim Polres Malang. Polisi menggerebek warung kopi miliknya yang ada di Dusun Klakah, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Bawa Bahan Petasan, Pria Ini Diringkus Polisi di Pinggir Jalan
Penggerebekan dilakukan karena warung kopi itu hanya sebagai modus saja. Karena di dalam warung kopi, Muslimah juga menyediakan wanita penghibur untuk pria hidung belang.
Mirisnya lagi, wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) adalah anak masih di bawah umur. Yakni berusia 15 tahun dan 16 tahun.
"Ada dua anak yang bekerja di warung kopi saya. Mereka dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi," ujar tersangka Muslimah.
Diakuinya, dua anak di bawah umur ini, mulai bekerja di warung kopi sejak 15 hari lalu. Sementara warung kopi milik tersangka Muslimah sudah buka sejak lima bulan lalu.
Untuk sekali kencan, tarif dua anak di bawah umur ini sebesar Rp 300 ribu. Itupun masih dipotong Rp 100 ribu oleh tersangka.
"Dari Rp 300 ribu itu, saya hanya minta Rp 100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja," katanya tanpa ada penyesalan.
Tersangka Muslimah ini sendiri, tertangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Polres Malang bersama Polsek jajaran. Dimulai sejak tanggal 17 - 28 Maret 2023.
Ada 281 kasus berhasil diungkap dengan 289 tersangka. Salah satunya adalah kasus prostitusi dengan tersangka Muslimah ini.
Kamis (30/3/23) siang hasil ungkap Operasi Pekat Semeru 2023 dirilis di halaman Mapolres Malang. Dipimpin Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro didampingi Kasatreskoba AKP Subijanto, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik.
"Ada tujuh kejahatan yang menjadi sasaran dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Yakni judi, premanisme, minuman keras (miras), prostitusi, bahan peledak (handak) , pornografi serta narkotika," ucap Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro.
Artikel Terkait
Hormati Bulan Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan Sahabat Sosial Berbagi ke Pasien RS Kelas 3 di Kota Mojokerto
Pengusaha Ikan Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster
20 Ribu Ekor Baby Lobster Sitaan dari Penyelundup Dilepas ke Pantai Payangan
Soal Tukang Parkir Liar, Dishub : Masyarakat Bisa Cek di Sitokirma
12 Hari Polres Malang Ungkap 281 Kasus dan 289 Tersangka, Hasil Operasi Pekat Semeru 2023