KLIKTIMES.COM | MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap Rohmad Panji Kusuma (32). Warga Balokan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang ini, diringkus kasus membawa bahan peledak petasan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tersangka Rohmad Panji Kusuma ditangkap pada akhir pekan lalu, di Jalan Raya Panji Suroso Kota Malang.
"Penangkapannya setelah kami mendapat informasi ada seseorang yang membawa bahan peledak petasan. Akhirnya kami menelusuri dan menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Kamis (30/3/23).
Baca Juga: 12 Hari Polres Malang Ungkap 281 Kasus dan 289 Tersangka, Hasil Operasi Pekat Semeru 2023
Informasi itu ternyata benar. Petugas pun langsung menangkap tersangka. Termasuk mengamankan barang bukti bahan petasan di dalam tas yang dibawanya.
"Rinciannya kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon," jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka, ia diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi masih kami dalami. Karena bisa saja, memang dipakai untuk keperluan pribadi membuat petasan," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa tersangka juga belum terbuka untuk menjelaskan terkait bahan peledak petasan itu didapat dari mana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam meringkuk cukup lama di dalam penjara. "Dia kami jerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tandasnya. (ap/fat)
Artikel Terkait
12 Bus Bakal Disiapkan Untuk Lebaran Mudik Gratis, Dishub Lakukan Rampchek
Hormati Bulan Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan Sahabat Sosial Berbagi ke Pasien RS Kelas 3 di Kota Mojokerto
Pengusaha Ikan Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster
20 Ribu Ekor Baby Lobster Sitaan dari Penyelundup Dilepas ke Pantai Payangan
Soal Tukang Parkir Liar, Dishub : Masyarakat Bisa Cek di Sitokirma