KLIKTIMES.COM | MALANG - Sebanyak 289 orang menjadi tersangka. Hanya dalam kurun waktu 12 hari. Mereka terjaring Operasi Pekat Semeru 2023, yang digelar Polres Malang bersama Polsek jajaran.
Terhitung mulai tanggal 17 - 28 Maret 2023. Ada tujuh jenis kejahatan yang menjadi sasaran target operasi.
"Yakni, judi, premanisme, minuman keras (miras), prostitusi, bahan peledak (handak) , pornografi serta narkotika," jelas Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro didampingi Kasatreskoba AKP Subijanto, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis Kamis (30/3/23) siang.
Baca Juga: Soal Tukang Parkir Liar, Dishub : Masyarakat Bisa Cek di Sitokirma
Menurutnya, para tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 281 kasus. Rinciannya judi sebanyak 3 kasus, premanisme 85 kasus, miras 152 kasus, prostitusi 8 kasus, handak 3 kasus serta narkoba 30 kasus.
"Hasil ungkap narkoba ini, juga dirinci lagi. Yakni sabu-sabu sebanyak 16 kasus, pil dobel LL dan ganja sebanyak 14 kasus," ujarnya.
Wisnu menambahkan, dari 289 orang yang menjadi tersangka, tidak semua ditahan atau naik ke proses sidik. Ada 38 tersangka dikenakan tipiring serta 192 tersangka dilakukan pembinaan.
Khusus untuk kasus judi, handak serta narkoba, semua tersangkanya naik ke penyidikan. Artinya mereka dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka dari kasus premanisme, miras dan prostitusi ada yang naik sidik, tipiring serta pembinaan," tuturnya.
Sementara untuk barang bukti yang turut diamankan adalah, miras sebanyak 829 botol dan dua jirigen, HP sebanyak 23 buah, motor sebanyak 4 unit, serbuk handak sebanyak 11 kilogram.
Kemudian, petasan sebanyak 75 biji, sabu-sabu 74,23 gram, pil ekstasi sebanyak 77.555 butir serta ganja sebanyak 65,29 gram. Serta beberapa barang bukti lainnya.(ap/fat)
Artikel Terkait
LPEI dan Bea Cukai Berdayakan Ribuan Pengrajin Rotan di Desa Sukoharjo
12 Bus Bakal Disiapkan Untuk Lebaran Mudik Gratis, Dishub Lakukan Rampchek
Hormati Bulan Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan Sahabat Sosial Berbagi ke Pasien RS Kelas 3 di Kota Mojokerto
Pengusaha Ikan Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster
20 Ribu Ekor Baby Lobster Sitaan dari Penyelundup Dilepas ke Pantai Payangan