Soal Tukang Parkir Liar, Dishub : Masyarakat Bisa Cek di Sitokirma

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:52 WIB
PARKIR - Salah seorang petugas parkir dari pihak Dishub Kota Malang tengah memberikan karcis parkir resmi kepada pengendara di salah satu mall kota Malang. (KLIKTIMES.COM/YONA)
PARKIR - Salah seorang petugas parkir dari pihak Dishub Kota Malang tengah memberikan karcis parkir resmi kepada pengendara di salah satu mall kota Malang. (KLIKTIMES.COM/YONA)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - Keberadaan tempat parkir di Kota Malang yang makin sempit selalu menjadi polemik. Bahkan kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh para juru parkir liar untuk bisa mendapatkan keuntungan sendiri.

Tindakan juru parkir liar ini juga meresahkan bagi Dinas Perhubungan, karena banyak aduan masyarakat yang selalu datang ke pihaknya.

Dishub Kota Malang kerap kali menerima aduan dari masyarakat terkait jukir nakal melalui media sosial.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, agar masyarakat bisa menolak juru parkir liar yang mengarahkan untuk parkir di tempat terlarang.

"Jadi pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau tidak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau, dan jangan mau diminta uang bila tidak diberi karcis," katanya, Kamis (30/03/23).

Dishub juga menyatakan, untuk memastikan jukir resmi atau tidak dari Dishub Kota Malang dapat dicek melalui website Sitokirma.

"Untuk bisa memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan," tambahnya.

Dishub juga mengingatkan kepada masyarakat, agar meminta karcis parkir kepada juru parkir dan apabila tidak diberi maka dapat melapor ke Dishub Kota Malang. Karena meminta karcis parkir adalah hak pengendara.

"Apabila tempatnya sudah benar maka pengendara harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami, kami juga bakal laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan baik Dishub maupun Kepolisian telah menindak sebanyak 401 jukir liar di kota Malang dalam operasi pekat pada 17-28 Maret 2023. (yna/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Malang Ciduk Dua Pemuda Pengedar Ganja

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:14 WIB

Kota Batu Raih E-Purchasing Awards Jawa Timur

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:32 WIB
X