KLIKTIMES.COM | JEMBER - Kasus penyelundupan 20.000 baby lobster di pesisir selatan Kabupaten Jember menemui titik terang.
Satu dari empat orang yang tertangkap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember sementara ini.
Tersangkanya adalah Salam (41), pengusaha ikan Pantai Payangan yang tinggal di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyebut alasan penetapan tersangka pada Salam karena yang bersangkutan melakukan peran krusial memenuhi unsur sebagai tindakan kriminal.
Baca Juga: Siapa Saja yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20, ini 11 Daftarnya
"Dia berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjual baby lobster ke Singapura," urainya.
Ia menjelaskan, landasan menindak ekspor baby lobster berdasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.
Beleid tersebut hanya memperbolehkan untuk keperluan budi daya baby lobster dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang sangat ketat.
Namun, turut aturannya secara tegas melarang aktivitas penjualan ke luar negeri pada baby lobster yang disebut juga benih bening lobster.
"Untuk baby lobster tidak boleh dikirim ke luar wilayah Indonesia," jelas Dika yang berlatar belakang alumnus Akpol tahun 2012.
Ia meminta agar media menunggu keterangan lebih lanjut melalui pernyataan resmi Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.
Mengingat, saat ini masih berlangsung proses penyidikan yang diantaranya menginventarisir barang bukti dari dalam gudang berisi kolam dan berbagai peralatan milik tersangka Salam.
"Sementara itu dulu ya. Kita akan melakukan penanganan lebih lanjut. Nanti, rencananya setelah selesai penyidikan akan ada rilis langsung oleh Pak Kapolres," pungkas Dika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan ke gudang tersangka Salam pada dini hari tadi. Petugas kepolisian menemukan sekitar 20.000 ekor baby lobster.
Artikel Terkait
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja
LPEI dan Bea Cukai Berdayakan Ribuan Pengrajin Rotan di Desa Sukoharjo
12 Bus Bakal Disiapkan Untuk Lebaran Mudik Gratis, Dishub Lakukan Rampchek
Hormati Bulan Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan Sahabat Sosial Berbagi ke Pasien RS Kelas 3 di Kota Mojokerto