Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Rp 37 Miliar Juragan 99, Tolak Gugatan PS Glow

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:28 WIB
 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (HO/KLIKTIMES.COM)
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (HO/KLIKTIMES.COM)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Mahkamah Agung batalkan hukuman Rp 37 miliar atas gugatan PS Glow terhadap Juragam 99. Ya, persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini akhirnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022; MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Soroti Sengketa Merek MS Glow dan PS Glow

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang yakni “MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018 serta “MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021.


Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 lalu oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow.

Baca Juga: Sengit, MS Glow Siapkan Gugatan Balik ke PS Glow

Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.

Kala itu Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga menghukum tergugat yakni MS Glow secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika. Namun, dalam sidang putusan MA, majelis kasasi yang diketuai Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati menyatakan bahwa dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekovensi. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.(cak)

Editor: Bagus Ary Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X