Sidang Tuntutan Dimulai, Teddy Minahasa Hadir Langsung

tya
- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:54 WIB
SIDANG - Terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa hadir dalam sidang di PN Jakarta Barat
SIDANG - Terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa hadir dalam sidang di PN Jakarta Barat

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. Irjen Teddy hadir langsung dalam persidangan ini.
Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim Jon.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Baca Juga: Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Apa Iya?

Ruang sidang tuntutan Irjen Teddy nampak dijaga ketat petugas kepolisian. Jaksa penuntut umum kemudian mulai membaca tuntutan kepada Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Kembali Digelar, Majelis Hakim Pertanyakan Asal Usul Sabu Kepada Saksi

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa dilansir Kliktimes.com dari Detik.com.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tya)

Editor: tya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X