KLIKTIMES.COM - JAKARTA - Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus jadi korban pembacokan di rumahnya, Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).
Dilansir dari harianterbit.com, pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial ini masih diburu Polisi. Jaja Ahmad merupakan Ketua KY periode 2018-2020.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo, pihaknya prihatin dengan peristiwa ini. Ia menegaskan polisi merespons pembacokan itu.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Ungkapkan Siap Bertemu JPP Jabar
"Kita respon segera dan akan kita usut tuntas," ujar Ibrahim kepada Harian Terbit pada Selasa 28 Maret 2023 malam.
Ia menjelaskan bahwa petugas sudah melaksanakan lidik (penyelidikan) untuk ungkap perkaranya. Ibrahim yang juga mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri ini menegaskan hal itu, sebagai lanjutan pernyataannya terkait usut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim PN Jakpus
Sebelumnya Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di perumahan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.
Jaja pada jelang akhir masa jabatannya tahun 2020, menjadi pembicara dalam penerbitan buku KY, berjudul "Pengawasan Hakim dan Penegakkan Kode Etik di Komisi Yudisial" Selasa (12/5/2020). Ketika itu buku diterbitkan via Zoom Webinar. Buku tersebut merupakan tulisan dari salah seorang Anggota KY Farid Wajdi, dkk.
Kata Jaja, buku tersebut adalah bagian dari akuntabilitas pada publik bagaimana mekanisme penegakkan kode etik di KY.
"Oleh karena itu di kita sangat hati-hati harus ada alat bukti yang jelas, kemudian didukung oleh fakta-fakta yg betul-betul terkait pelanggaran kode etik perilaku yg dilakukan oleh para hakim itu sendiri," tegasnya ketika itu.(cak)
Artikel Terkait
Sidang Teddy Minahasa Kembali Digelar, Majelis Hakim Pertanyakan Asal Usul Sabu Kepada Saksi
Hotman Paris Angkat Bicara Soal Berita Dirinya Dimarahi dan Diusir Majelis Hakim
Sidang Obstruction Of Justice, Majelis Hakim Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara
Polemik Putusan Penundaan Pemilu, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim PN Jakpus
Laporan Model B Dihentikan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, PH Siapkan Langkah Hukum