Edarkan Pil Koplo, Pemuda Kota Malang Ditangkap Saat Mau Transaksi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:25 WIB
DIAMANKAN - barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Dau. (HO/KLIKTIMES.COM)
DIAMANKAN - barang bukti yang turut diamankan di Mapolsek Dau. (HO/KLIKTIMES.COM)

KLIKTIMES.COM | MALANG - Pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang selama ini meresahkan warga, akhirnya tak berkutik. Unit Reskrim Polsek Dau berhasil menangkapnya.

Tersangka berinisial LP (22), warga Jalan Mergan, Kota Malang. Dari tangannya polisi menyita barang bukti pil koplo jenis dobel L sebanyak 100 butir.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka LP ditangkap petugas akhir pekan lalu. Di pinggir jalan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Juara Turnamen Volly Antar Daerah

"Saat ditangkap, tersangka saat itu berniat mau transaksi dengan seseorang. Kasusnya sekarang masih dikembangkan," jelas Ahmad Taufik.

Dikatakannya, pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan penyelidikan Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Dau. Polisi mendapat informasi jika LP kerap mengedarkan obat-obatan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Saat itu, petugas melihat LP dengan gerak-geriknya yang mencurigakan diduga hendak mengedarkan obat-obatan. Polisi kemudian membuntuti LP hingga di kawasan Kecamatan Wagir dan melakukan penangkapan.

Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan LP. Polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet warna putih dengan logo ££. Polisi juga menyita 4 butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, HP berisi pesan singkat transaksi obat-obatan milik tersangka juga turut diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Dau guna proses penyidikan.

"Menurut keterangan LP, barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia beli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. LP menjual dengan paket kecil berisi 8 butir dengan harga Rp 20 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, LP dijerat pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (ap/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Malang Ciduk Dua Pemuda Pengedar Ganja

Jumat, 2 Juni 2023 | 18:14 WIB

Kota Batu Raih E-Purchasing Awards Jawa Timur

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:32 WIB
X