Tindak Parkir Liar, Dua Pekan Dishub Kota Malang Gembok 40 Mobil dan Angkut 30 Motor, Ada Milik ASN Juga

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:20 WIB
TINDAK PARKIR SEMBARANGAN - Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang melanggar  larangan parkir di sebuah rua jalan di Kota Malang belum lama ini.  (KLIKTIMES.COM/HAYU YUDHA)
TINDAK PARKIR SEMBARANGAN - Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang melanggar larangan parkir di sebuah rua jalan di Kota Malang belum lama ini. (KLIKTIMES.COM/HAYU YUDHA)

KLIKTIMES.COM | KOTA MALANG - Dalam dua pekan belakangan ini, Dinas Perhubungan Kota Malang bekerja ekstra untuk menindak parkir liar di Kota Malang.

Dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan tertib lalu lintas dalam 2 pekan terakhir Dishub berhasil menindak 40 mobil yang diparkir liar dan 30 motor. Untuk mobil yang diparkir liar, pihak Dishub melakukan dengan penggembokan ban sementara untuk roda dua atau sepeda motor diangkut ke Kantor Dishub Kota Malang.

Dari puluhan kendaraan yang digembok itu, nyatanya terdapat beberapa mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang yang turut terjaring operasi parkir liar itu. Padahal, seorang ASN harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Gondanglegi, Seorang Residivis, Baru Keluar Dari Lapas

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan bahwa Dishub tak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan parkir sembarangan.

"Sepanjang penindakan kemarin ada beberapa yang mobil milik ASN. Kami tidak tebang pilih, kami menindak siapapun, karena kami juga sudah sosialisasikan ke internal agar taat. Jadi kalau masih ada yang parkir sembarangan ya resiko ditanggung sendiri," tegasnya, Sabtu (18/3/2023).

Widjaja menjelaskan bahwa seluruh pemilik kendaraan yang terjaring operasi, termasuk ASN sudah ditindak sesuai prosedur yang ada. Secara rinci, dia mengatakan bahwa pemilik 40 mobil yang digembok dan 30 motor yang diangkut sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami menindak untuk mengedukasi, jadi kami gembok yang roda 4, untuk roda 2 kami angkut ke Kantor Dishub. Tentu kami melakukan itu dengan prosedur, ditunggu antara 15 sampai 30 menit, baru diangkut. Kemudian dilakukan sidang tipiring," bebernya.

Jaya sapaan akrabnya puluhan kendaraan yang terjaring razia parkir liar itu tersebar di beberapa wilayah.

Mulai kawasan Veteran, Kayutangan Heritage, kawasan Pasar Besar, belakang RSSA hingga stasiun besar Malang Kota di Jalan Trunojoyo.

"Penertiban ini cukup efektif, karena kedisiplinan dan ketaatan harus terus ditegakkan. Razia ini akan terus kami lakukan. Kami berikan edukasi, pembiasaan harus terus dilakukan supaya menjadi kebiasaan yang baik," tandas mantan Kepala Bagian ULP kota Malang itu.(yna/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X