Pengedar Sabu Asal Gondanglegi, Seorang Residivis, Baru Keluar Dari Lapas

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:36 WIB
DIAMANKAN - Barang bukti sabu serta alat hisap yang diamankan dari tersangka AW pengedar sabu. (HO/KLIKTIMES.COM)
DIAMANKAN - Barang bukti sabu serta alat hisap yang diamankan dari tersangka AW pengedar sabu. (HO/KLIKTIMES.COM)

 

KLIKTIMES.COM | MALANG - AW (25), pengedar sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kromengan, ternyata tidak hanya sekali berurusan dengan polisi. Warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini, ternyata seorang residivis.

"Tersangka ini dua kali berurusan dengan polisi. Bahkan dia baru saja bebas dari Lapas Kelas I Malang sekitar sebulan lalu," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (18/3/23).

Kamis (16/3/23) dini hari, Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangkanya berinisial AW (25), warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Hasil Audit Investigasi Selesai, Inspektorat Segera Serahkan Berkas Korupsi PKH ke Polres Malang

Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dia ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sepoket sabu seberat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Serta satu buah HP berisi percakapan transaksi sabu.

Dalam pemeriksaan, tersangka AW mengakui telah mengedarkan sabu. Dia mendapat barang haram itu dari seorang temannya.

"Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu kepada tersangka. Selain itu juga memburu jaringannya di wilayah Malang Selatan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (ap/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X