KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima tiga laporan tentang hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dengan putusan penundaan Pemilu 2024 yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui jika putusan itu memunculkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan segera memanggil tiga majelis hakim Jakarta Pusat yang telah memutuskan perkara tersebut.
"Siang ini KY telah menerima tiga laporan dari masyarakat yang menamakan diri koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilihan Umum ( Pemilu) bersih. Mereka telah menyampaikan laporan tentang putusan penundaan Pemilu," ucapnya dalam Konferensi pers di Gedung KY Jakarta Senin (6/3/2023).
Ia juga menyebut akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik itu.Karena KY mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pata hakim.
"Hari ini kita semua sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata,” tukas Mukti.
Sebelumnya Kongres Pemuda Indonesia (KPI) hari ini melaporkan tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Mereka yang dilaporkan ke Komisi Yudisial itu adalah halim Tengku Oyong, H. Basri dan Dominggus Silaban.
"Hari ini kami resmi melaporkan secara resmi hakim yang memutus, mengadili dan memeriksa perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Ps," jelas Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY.
Ia menilai, jika hakim yang memutus itu telah berbuat diluar kewenangan PN Jakarta Pusat. Karena yang seharusnya memutuskan perkara itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Bawaslu.
"Saya kira masyarakat Indonesia telah mengerti terkait aturan hukum da prosedur dalam menangani persoalan Parpol. Mana ada Pengadilan Negeri mengadili parpol, itukan kewenangan administrasi negara khusunya PTUN," tegasnya.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Partai Prima dalam Gugatan Verifikasi peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya majelis hakim memvonis KPU untuk menunda Pemilu 2024 dan membayar denda Rp 500 juta.
Atas putusan tersebut banyak pihak yang mempertanyakan putusan tersebut. Bahkan putusan itu juga banyak yang menilai ada kejanggalan. (ian/sre)
Artikel Terkait
Breaking News! Pabrik Pengolahan Kayu di Malang Terbakar, Petugas PMK Kewalahan Padamkan Api
DPD PKS Targetkan 11 Kursi di Legislatif Kota Malang dalam Pemilu 2024 Mendatang
Kasus LSD di Kabupaten Blitar Menyebar di 4 Kecamatan
Dari Jelantah Jadi Rupiah, Potret Usaha Siklus Hijau Malang Membeli dan Mengekspor Minyak Goreng Bekas
Polres Madiun Berhasil Tangakap Basah Warga Nganjuk Pembuat SIM Palsu