• Kamis, 28 September 2023

Polemik Putusan Penundaan Pemilu, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim PN Jakpus

- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:29 WIB
Gedung Komisi Yudisial. (HO/KLIKTIMES.COM)
Gedung Komisi Yudisial. (HO/KLIKTIMES.COM)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Polemik putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan penundaan Pemilu 2024 terus bergulir. Beragam tanggapan dan komentar dari berbagai pihak mengalir deras atas vonis Kontroversi tersebut.

Seperti Komisi Yudisial (KY) ikut memberikan perhatian khusus atas putusan yang telah di jatuhkan PN Jakarta Pusat itu. Melalui juru bicaranya Miko Ginting mengatakan jika pihaknya akan mendalami vonis tersebut.

Ia juga menyebut, KY juga akan melihat apakah putusan itu ada dugaan pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukannya oleh hakim maka pihaknya akan memanggil hakim yang memutuskan vonis tersebut.

Baca Juga: Soal Putusan Gugatan Partai Prima Pemilu Ditunda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Angkat Bicara

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” ucapnya kepada wartawan Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Miko mengaku jika pihaknya akan segera memanggil hakim yang memutuskan perkara gugatan Partai Prima. Untuk meminta keterangan apa yang telah diputuskannya.

"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

Pemanggilan ini, kata Miko setelah mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Dengan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Ia juga menilai, berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 2 Maret 2023 kemarin, mengabulkan gugatan Partai Prima, akibat tidak lolos verifikasi peserta pemilu tahun 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta kepada KPU untuk menunda pemilu hingga tahun 2024. Selain itu KPU juga diminta untuk membayar rugi sebesar Rp500 juta. (ian/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X