• Kamis, 28 September 2023

Sidang Obstruction Of Justice, Majelis Hakim Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara

- Kamis, 23 Februari 2023 | 19:10 WIB
Ilustrasi - Sidang lanjutan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J (KLIKTIMES.COM/SIRHAN)
Ilustrasi - Sidang lanjutan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J (KLIKTIMES.COM/SIRHAN)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pembunuhannya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Adapun agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa diantaranya, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Menariknya dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10.bulan penjara dan hukuman denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukum tiga bulan penjara," kata ketua Majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang Kamis (23/2/2023).

Ahmad Suhel mengatakan, jika terdakwa Arif Rahman Arifin secara sah terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan brigadir Yoshua. Dengan merusak barang elektronik secara bersama sama.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Sementara hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan koorperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya Arif Rahman Arifin dituntut Jaksa penuntut Umum dengan tuntutan satu tahun penjara. Selain itu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan penjara. (ian/sre)

Editor: Moh Haikal Aslikh Rosyada

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X